news

Kabar Baik untuk Mantan Pekerja Sritex, Ribuan Sudah Bekerja Lagi dan Hak-Hak Tetap Diperjuangkan

Jumat, 24 Oktober 2025 | 10:08 WIB
Ribuan mantan pekerja Sritex yang terkena PHK kini sudah mendapat pekerjaan lagi.. (sritex.co.id)

Hak-hak pekerja tetap dikawal

Sebelumnya, akibat pailitnya Sritex pada Februari 2025, sebanyak 11.025 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pun terus mengawal pemenuhan hak-hak mereka, seperti pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang masih menunggu hasil lelang aset perusahaan.

Aziz menjelaskan, proses lelang aset memang memakan waktu lama karena harus melalui tahapan identifikasi, penilaian, dan validasi di lembaga terkait seperti Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan KPKNL.

Baca Juga: 6 Makanan dengan Protein Lebih Tinggi dari Dada Ayam Jadi Alternatif Protein Super

“Kami sudah berkoordinasi dengan kurator dan Pemkab Sukoharjo agar proses ini bisa dipercepat,” ujarnya.

Meski pesangon dan THR belum cair, sebagian hak lainnya sudah diterima pekerja, seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“JHT sudah selesai dalam 10 hari, sedangkan JKP diberikan selama enam bulan dengan total insentif Rp1,4 juta per bulan, plus pelatihan dan akses kerja baru,” jelas Aziz.

Pemerintah memastikan akan terus mengawal proses ini sampai semua hak para mantan pekerja Sritex terpenuhi dan mereka bisa kembali bangkit secara ekonomi.

Halaman:

Tags

Terkini