- Teguran lisan, jika ASN tidak masuk kerja tanpa alasan selama 3 hari dalam setahun.
- Teguran tertulis, jika tidak masuk kerja 4 – 6 hari.
- Pernyataan tidak puas tertulis, jika tidak masuk kerja 7 – 10 hari.
2. Hukuman sedang
ASN bisa mendapat pemotongan tunjangan kinerja atau tukin hingga 25% selama 6 – 12 bulan, tergantung jumlah hari bolos, yaitu antara 11 – 20 hari dalam setahun.
3. Hukuman berat
Hukuman berat akibat pelanggaran disiplin ASN bisa berupa penurunan jabatan, pembebasan jabatan, hingga pemecatan, dengan ketentuan:
Baca Juga: 8 Kalimat yang Bisa Jadi Tanda bahwa Atasan Kamu adalah Bos yang Toxic
• Tidak masuk kerja 21–24 hari, diturunkan jabatannya satu tingkat selama 12 bulan.
• Tidak masuk kerja 25–27 hari, dibebaskan dari jabatan, dan menjadi pelaksana selama 12 bulan.
• Tidak masuk kerja 28 hari atau lebih, diberhentikan dengan tidak hormat.
• Tidak masuk kerja 10 hari berturut-turut tanpa alasan sah, diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Zudan menutup dengan imbauan agar ASN menjaga kedisiplinan dan tanggung jawab sebagai pelayan publik.
“ASN harus menjadi contoh dalam kedisiplinan. Jangan sampai karier panjang berakhir karena malas masuk kerja,” pesannya.