PejuangKantoran.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak main-main dengan urusan kehadiran kerja.
ASN yang kedapatan tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah bisa diberhentikan dengan tidak hormat. Bahkan, akan dikenakan sanksi lebih berat lagi: tidak akan mendapatkan hak-haknya seperti tunjangan maupun pensiun.
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan bahwa ternyata cukup banyak ASN, baik PNS maupun PPPK, yang diberhentikan secara tidak hormat. Hal ini disebabkan pelanggaran disiplin ASN, salah satunya akibat bolos kerja.
Baca Juga: 6 Cara Sistematis untuk Memahami Audiens Agar Komunikasi Kamu Menjadi Efektif
“Saya ingin menyampaikan satu hal. Ternyata banyak sekali ASN kita yang diberhentikan secara tidak dengan hormat karena tidak masuk kerja,” kata Zudan dalam acara BKN Menyapa, dikutip dari Kontan.co.id.
Zudan menegaskan, setiap ASN harus paham bahwa bolos kerja bukan hal sepele karena akibat dari tidak masuk kerja bisa berujung pada sanksi pemberhentian.
Ia mengingatkan bahwa pemerintah memiliki Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BP ASN) yang bertugas memantau dan memutuskan pelanggaran disiplin ASN setiap bulan.
Badan ini beranggotakan pejabat tinggi, seperti Menteri PANRB, Kepala BKN, Sekretaris Kabinet, Kepala BIN, Jaksa Agung, Menteri Hukum, hingga Ketua Korpri.
“BP ASN bersidang dua kali setiap bulan sepanjang tahun untuk membahas berbagai kasus ASN. Banyak yang kami temukan dipecat karena tidak masuk kerja,” ujarnya.
Baca Juga: Jenuh dengan Pekerjaan Sekarang? Solusinya adalah Pivot dengan Tetap Memerhatikan Hal-hal Berikut!
Tidak dapat pensiun dan tunjangan
Sementara itu, Sekretaris Utama BKN Imas Sukmariah menegaskan bahwa ASN yang dipecat dengan tidak hormat tidak akan menerima hak keuangan apa pun dari negara.
“Sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020, ASN yang diberhentikan tidak akan mendapatkan penghargaan pensiun maupun tunjangan,” jelas Imas.
Sementara itu, penegakan disiplin bagi ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Bentuk hukumannya dibagi menjadi tiga tingkat: ringan, sedang, dan berat.
1. Hukuman ringan
Artikel Terkait
Skills untuk Jadi Data Entry Specialist Nggak Cuma Menguasai Spreadsheet, tapi Juga Soft Skills
Tren Kerja 2026: Perusahaan Minta Karyawan Lebih Sering ke Kantor, Ini yang Jadi Penyebabnya!
Toho Studios Umumkan Judul Film Terbaru Godzilla versi Jepang: 'Godzilla Minus Zero'
Potensi Saja Tidak Cukup, Dunia Kerja 2025 Hanya Percaya Bukti Nyata yang Bisa Kamu Berikan!
10 Kota Terbaik untuk Slow Living di Indonesia
3 Tips Keuangan untuk Mendukung Rencana Slow Living Kamu di Masa Pensiun
8 Barang Thrift yang Harus Segera Dsibersihkan Sebelum Dipakai (dan Cara Tepat Membersihkannya)