news

Danantara Optimistis Rencana Redenominasi Tidak Ganggu Dunia Usaha

Rabu, 12 November 2025 | 10:02 WIB
Ilustrasi mata uang Rupiah dan grafik nilau tukar valutas asing. (Sigit Triwahyu - Pejuangkantoran.com)

PejuangKantoran.com - Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, menegaskan bahwa pihaknya tidak merasa khawatir dengan rencana pemerintah untuk melakukan redenominasi rupiah atau penyederhanaan nilai mata uang.

Menurutnya, setiap kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah sudah melalui pertimbangan dan analisis yang matang, sehingga tidak akan merugikan dunia usaha.

Dony menyampaikan hal ini saat ditemui di Kantor Kemenko Pangan pada Selasa, 11 November 2025. Ia menilai, pemerintah tidak mungkin mengambil langkah besar tanpa kajian yang komprehensif.

“Buat kami, apa pun yang dilakukan pemerintah pasti sudah dipikirkan dengan baik dan bertujuan untuk kebaikan bersama,” ujarnya.

Baca Juga: Jerome Polin Buka Lowongan Editor-Designer dan Guru Matematika, tapi Mengapa Banyak yang Protes?

Lebih lanjut, Dony menyebut bahwa masyarakat seharusnya tidak perlu meragukan keputusan pemerintah dalam hal kebijakan moneter maupun fiskal. Ia meyakini usulan redenominasi yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sudah melalui proses evaluasi mendalam.

“Saya rasa tentu sudah dipikirkan oleh pemerintah, jadi sebaiknya memang ditanyakan langsung ke Pak Menkeu,” katanya.

Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) itu menekankan pentingnya komunikasi pemerintah kepada publik.

Menurutnya, komunikasi yang terbuka dan jelas akan menjadi kunci agar kebijakan redenominasi tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Ia optimistis, penyederhanaan nilai mata uang justru akan memperkuat kepercayaan terhadap stabilitas ekonomi nasional dan meningkatkan efisiensi sistem keuangan.

Baca Juga: Yura Yunita Ciptakan Lagu 'Mau Jadi Apa' sebagai Representasi Gen-Z yang sedang Mengeksplor Diri

Rencana redenominasi rupiah sendiri kini telah menjadi bagian dari Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan 2025–2029. Program tersebut juga tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode yang sama, sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diinisiasi pemerintah atas usulan Bank Indonesia (BI).

Langkah ini menandakan bahwa wacana penyederhanaan nilai rupiah kembali menjadi agenda jangka menengah pemerintah setelah sebelumnya sempat dibahas pada beberapa periode pemerintahan terdahulu.

Kementerian Keuangan juga telah memasukkan kebijakan ini dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029.

Meski demikian, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pelaksanaan redenominasi tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Saat ditemui di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Senin, 10 November 2025, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan kewenangan Bank Indonesia.

Halaman:

Tags

Terkini