PejuangKantoran.com - Selama bulan Agustus 2025 lalu, masyarakat sempat dihebohkan oleh berita pemblokiran rekening dormant (tidak aktif) oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pemblokiran terhadap rekening yang sudah tidak aktif selama tiga bulan ditujukan untuk mencegah penyalahgunaan rekening yang mungkin dijadikan sarana untuk kejahatan finansial seperti pencucian uang, narkoba, atau judi online.
Kebijakan tersebut menimbulkan polemik. Masyarakat merasa dirugikan, karena banyak dari mereka yang sengaja “mendiamkan” rekening. Pasalnya, rekening hanya dipakai untuk uang tabungan anak, dana darurat, menyisihkan bonus dari kantor, dan lain sebagainya.
Baca Juga: Shark Tank Pitch, Format Presentasi yang Sangat Efektif yang Bisa Kamu Gunakan!
Untungnya, kini aturan tersebut mengalami penyesuaian. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum yang mengatur standar baru klasifikasi dan pengawasan rekening nasabah.
"Kami sampaikan bahwa POJK nomor 24 tahun 2025, ini tentang pengelolaan rekening pada bank umum yang baru ditetapkan, bertujuan untuk menstandarisasi pengelolaan rekening nasabah.
“Termasuk rekening dormant dalam rangka memberikan kepastian bagi nasabah kemudian industri perbankan juga," tutur Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, saat konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober 2025 di Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Pengkategorian rekening nasabah
Hal yang diatur dalam POJK Nomor 24 Tahun 2025 antara laIn mengenai pengkategorian rekening nasabah yang terdiri atas tiga jenis, yaitu rekening aktif, rekening tidak aktif, dan rekening dorman.
Jenis transaksi yang membuat rekening dinyatakan aktif adalah penyetoran, penarikan, atau pengecekan saldo, baik secara langsung di kantor cabang maupun melalui delivery channel (saluran digital).
Baca Juga: 3 Cara Menolak dengan Tegas tapi Sopan lewat Chat, buat yang Orangnya Paling Nggak Enakan
Rekening akan dikategorikan tidak aktif jika sudah tidak ada aktivitas transaksi dalam jangka waktu satu hingga lima tahun. Jika sudah melebihi lima tahun, rekening tersebut baru dinyatakan sebagai dorman.
Dian menambahkan, bank juga berkewajiban memiliki kebijakan pengelolaan rekening di mana di dalamnya termasuk komunikasi dengan nasabah, sistem flagging untuk menandai status rekening, serta pengendalian internal.
Regulasi baru ini merupakan upaya OJK memperkuat tata kelola dan mitigasi risiko di sektor perbankan, terutama dalam menghadapi digitalisasi transaksi dan meningkatnya ancaman kejahatan finansial.
“Dengan aturan ini, diharapkan risiko penyalahgunaan rekening dapat ditekan, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional,” ujarnya.