OJK Tetapkan Aturan Baru tentang Kategori Rekening yang Tidak Aktif dan Dinyatakan Dormant

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Minggu, 16 November 2025 | 15:18 WIB
Ilustrasi: POJK Nomor 24 Tahun 2025 mengatur pengkategorian rekening, dari rekening aktif, rekening tidak aktif, hingga rekening dormant.  (Freepik/Rawpixel.com)
Ilustrasi: POJK Nomor 24 Tahun 2025 mengatur pengkategorian rekening, dari rekening aktif, rekening tidak aktif, hingga rekening dormant. (Freepik/Rawpixel.com)

Saat ini isi lengkap dari aturan tersebut belum dirilis secara resmi. Yang pasti, menurut Dian waktunya tidak akan lama lagi sampai peraturan ini benar-benar diberlakukan untuk perbankan.

Mengaktifkan rekening dorman

Namun, kamu tidak perlu khawatir. Ketua Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia yang juga Direktur BCA Santoso mengatakan, jika ingin mengaktifkan kembali rekeningnya, nasabah bisa melakukan pengajuan fisik ke kantor cabang, atau secara digital jika rekeningnya dalam status tidak aktif.

Sedangkan jika rekening sudah masuk kategori rekening dormant, nasabah perlu meminta izin dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Tapi ini sama-sama bisa diaktifkan kembali, cuma kalau dormant lebih panjang karena memastikan tidak ada tindakan fraud,” tukas Santoso.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Kontan, Warta Ekonomi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X