PejuangKantoran.com - Menjelang tahun 2026, seperti biasa karyawan mulai menyiapkan berkas untuk lapor SPT Tahunan. Kalau melihat pengalaman tahun-tahun sebelumnya, makin dekat batas akhir, makin banyak orang yang panik karena sistem penuh atau data belum siap.
Bagi para karyawan, ini akan jadi pengalaman pertama menggunakan sistem Coretax karena sebelumnya sistem ini baru dipakai oleh wajib pajak usahawan dan badan sejak Januari 2025.
Apa itu Coretax?
Coretax adalah sistem administrasi perpajakan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sistem Coretax ini dibuat untuk mengintegrasikan semua urusan pajak, mulai dari daftar NPWP, lapor SPT, bayar pajak, sampai pemeriksaan.
Baca Juga: Begini Tuntutan Kenaikan Upah Minimum 2026 yang Diajukan dalam Aksi Buruh yang Batal Digelar
Resmi diluncurkan pada 31 Desember 2024, ada beberapa perubahan penting bagi karyawan mengenai pelaporan SPT tahunan:
• Formulir SPT Tahunan disederhanakan. Dulu karyawan pakai Formulir 1770 S atau 1770 SS, sekarang semuanya pakai satu formulir saja, yaitu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
• Bukti potong berubah. Dari 1721-A1 menjadi BPA1 untuk pegawai swasta dan dari 1721-A2 menjadi BPA2 untuk ASN.
Supaya kamu tidak kebingungan, cek dulu hal-hal penting berikut.
1. Pastikan NIK dan NPWP sudah padan
Sejak 1 Januari 2025, NIK otomatis menjadi NPWP. Namun, tetap harus dipastikan bahwa datanya sudah dipadankan. Cara mengeceknya:
Baca Juga: Wacana Redenominasi Mengemuka Lagi: Antara Kebijakan, Realitas Ekonomi, dan Tuduhan Pengalihan Isu
• Login DJP Online pakai NIK. Jika sukses, berarti sudah padan.
• Cek lewat https://coretaxdjp.pajak.go.id, klik “Aktivasi Akun Wajib Pajak”, centang “Sudah terdaftar”, lalu masukkan NIK.
Kalau nama kamu muncul, meski ditutup tanda bintang, berarti sudah terdata. Kalau belum, kamu perlu datang ke kantor pajak dengan membawa KTP dan KK.
2. Aktivasi akun Coretax dan buat kode otorisasi