news

GCI Diluncurkan, WNA yang Memiliki Ikatan Indonesia Kini Bisa Tinggal Permanen di Sini!

Rabu, 26 November 2025 | 18:05 WIB
Ilustrasi tentang diaspora yang bisa berkontribusi kepada Indonesia dengan GCI. (Pejuangkantoran.com/Made with Google AI)

Orang tua juga wajib mendaftarkan status anak berkewarganegaraan ganda sebelum anak berusia 18 tahun. Caranya dengan melampirkan dokumen seperti e-KTP orang tua, kartu keluarga, akta kelahiran, akta perkawinan, dan izin tinggal jika salah satu orang tua WNA.

Achmad mengingatkan agar orang tua dan anak lebih aktif memahami aturan ini, supaya tidak ada hambatan administrasi di kemudian hari.

Diaspora dianggap punya potensi besar

Pejabat Kementerian Imigrasi, Is Edy Eko Putranto, menyebut GCI sebagai langkah praktis menggantikan wacana kewarganegaraan ganda yang belum bisa diterapkan Indonesia.

Menurutnya, banyak diaspora Indonesia yang bekerja di luar negeri dan memiliki keahlian penting. Daripada menganggap fenomena ini sebagai kerugian, pemerintah melihatnya sebagai peluang.

Baca Juga: Ditjen Imigrasi dan Gerakan SaveWHV Bahas Carut Marut Masalah Pembukaan Kuota SDUWHV 2025

Dengan GCI, talenta Indonesia bisa tetap berkontribusi bagi pembangunan nasional, meskipun tinggal di luar negeri. Lalu, yang tidak kalah penting adalah sistem pengajuan GCI juga dirancang serba digital.

Mulai dari pengajuan Visa Tinggal Terbatas, pengubahan status jadi Izin Tinggal Tetap, perpanjangan izin tinggal tak terbatas, hingga izin masuk kembali, semuanya tersedia dalam satu platform. ***

Halaman:

Tags

Terkini