news

Aturan Tenaga Kerja Asing untuk Bekerja di Singapura Berubah Mulai 2025, Apa Dampaknya buat Kamu?

Sabtu, 29 November 2025 | 11:01 WIB
Untuk tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Singapura, ada sejumlah aturan baru mengenai izin kerjanya. (Unsplash/Joshua Ang)

Mulai 1 September 2025, gaji minimum S Pass naik menjadi lebih dari S$3.300 atau sekitar Rp42,4 juta, tergantung sektor. Ini membuat pelamar Employment Pass akan dinilai lebih ketat lewat sistem COMPASS, yang menilai gaji, keterampilan, dan kebutuhan perusahaan.

5. Penekanan pada perekrutan lokal

Perusahaan harus menunjukkan bukti upaya perekrutan lokal, program transfer keterampilan, dan standar gaji yang sesuai sebelum mempekerjakan pekerja asing.

Mengapa kebijakan ini diubah?

Singapura ingin menyeimbangkan kebutuhan tenaga kerja asing dengan prioritas tenaga lokal. Perubahan ini dilakukan untuk:

• Mengurangi pergantian pekerja dan biaya pelatihan ulang.
• Menyesuaikan aturan dengan usia pensiun nasional.
• Memastikan tenaga kerja asing benar-benar melengkapi, bukan menggantikan tenaga kerja lokal.
• Mengatasi kekurangan tenaga kerja di sektor tertentu dengan menambah negara dan peran baru.

Baca Juga: Jangan Takut dengan Keragaman Kepribadian di Tempat Kerja, Justru Jadi Peluang Inovasi Baru

Apa dampaknya untuk kamu?

Namun, jika kamu pekerja internasional yang berencana untuk bekerja di Singapura, maka:

• Peluang untuk tinggal dan bekerja lebih lama semakin besar.
• Syarat S Pass dan Employment Pass menjadi lebih ketat, terutama soal gaji dan kualifikasi.
• Pekerja yang lebih tua mendapat keuntungan dari batas usia yang lebih tinggi.

Reformasi tenaga kerja asing di Singapura pada 2025 ini membawa perubahan besar. Ada peluang baru, terutama bagi pekerja berpengalaman, tetapi juga ada tuntutan yang lebih tinggi dalam hal keterampilan dan gaji.

Singkatnya, kalau kamu berencana bekerja di Singapura, pastikan kamu memahami aturan baru ini supaya tetap sesuai regulasi dan bisa membuat rencana yang matang.

Halaman:

Tags

Terkini