Gedung kantor Terra Drone ternyata tidak memiliki alarm kebakaran. Saat kebakaran terjadi, saksi lari dari lantai dasar ke lantai atas untuk memberi tahu karyawan lain bahwa api sudah membesar.
"Jadi, itu yang tahu kebakaran karena ketika sudah terbakar di bawah, ada yang lari ke atas sambil memberi tahu bahwa ada kebakaran (di) lantai 2," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Saputra dalam kesempatan yang sama.
Baca Juga: Platform Crowdsourcing LindungiHutan Membuka Lowongan Kerja Community Relation & Engagement
4. Tidak menggunakan APAR sesuai kebutuhan
Roby menambahkan, gedung tersebut tidak menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang memadai.
"Karena APAR yang disediakan itu APAR api ringan biasa, yang konteksnya tidak diperuntukkan untuk baterai yang terbakar," ucapnya.
Padahal, baterai yang terbakar di lantai satu punya karakteristik api yang tidak membutuhkan oksigen. Bahan bakarnya pun, tidak seperti pada umumnya.
"Dia (baterai) cepat terbakar dan panas," ujar Roby.
5. Tidak ada SOP penyimpanan baterai flammable
Baterai drone tersimpan di ruang penyimpanan baterai berukuran 2x2 meter tanpa ventilasi dan fireproofing (perlindungan tahan terhadap api). Di ruangan tersebut juga genset dengan potensi panas berada di area yang sama.
Baca Juga: Film 'Lupa Daratan' Jadi Ajang Kolaborasi Ernest Prakasa dengan Banyak Filmmaker Baru
Kebakaran gedung Terra Drone diduga berasal dari baterai lithium yang berada lantai 1. Baterai dengan daya 30.000 mAh tersebut jatuh dan mengenai baterai lainnya hingga menyebabkan kebakaran.
Namun, karyawan yang bertugas untuk mengurus baterai tersebut tidak dibekali SOP mengenai penyimpanan baterai flammable yang menjadi penyebab utama kebakaran.
Baterai rusak dan baterai yang masih dipakai ternyata dicampur menjadi satu.
"Bagaimana mengelola barang, baterai tersebut, di ruangan itu bercampur dengan baterai rusak, ada baterai dan sebagainya, itu jadi satu semua. Sehingga kami (menilai ada pelanggaran) secara sistemik dari pada manajemen," tambah Susatyo.