Padahal dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 sudah ditegaskan bahwa baterai lithium sebagai bahan sangat mudah terbakar harus dipisahkan, disimpan dalam wadah tahan api, dan dilarang ditumpuk.
Saat ini, polisi masih terus melakukan pemeriksaan terkait berbagai regulasi keselamatan kerja, serta aspek penanggulangan kebakaran.