PejuangKantoran.com - Tekanan terhadap media internasional di Rusia kembali meningkat. Kantor Kejaksaan Agung Rusia dilaporkan menetapkan Deutsche Welle (DW), media ) global asal Jerman, sebagai “organisasi tak diinginkan” (undesireable organization).
Keputusan ini semakin mempersempit ruang bagi media independen asing yang beroperasi atau diakses di Rusia.
Dengan status tersebut, DW kini berada dalam satu daftar dengan berbagai organisasi media dan lembaga internasional lain yang sebelumnya telah lebih dulu masuk daftar serupa. Di antaranya adalah Radio Free Europe/Radio Liberty, Bellingcat, CORRECTIV, Reporters Without Borders, serta stasiun televisi independen TV Rain.
Berdasarkan undang-undang Rusia yang berlaku, pelabelan sebagai “organisasi tak diinginkan” membawa konsekuensi hukum yang berat. Setiap bentuk kerja sama dengan organisasi yang masuk dalam daftar ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana, dengan ancaman sanksi berupa denda besar hingga hukuman penjara.
Baca Juga: Bagi yang Serius Olah Raga Lari, Pilihlah Smartwatch dengan Dual-band GNSS. Ini Alasannya!
Risiko hukum tidak hanya menyasar lembaga, tetapi juga individu. Ivan Pavlov, pengacara Rusia yang kini berada di pengasingan sekaligus pendiri kelompok bantuan hukum Pervy Otdel (First Department), menjelaskan bahwa warga Rusia bisa menghadapi masalah hukum jika tindakan mereka dianggap sebagai bentuk “partisipasi” dalam aktivitas organisasi yang telah dilarang. Istilah partisipasi ini kerap ditafsirkan secara luas oleh otoritas.
Bahkan menyebut nama organisasi yang masuk daftar tersebut di ruang publik, baik di forum daring, grup percakapan, maupun situs web, dapat menjadi dasar penindakan. Sanksi administratif yang dikenakan bagi individu berkisar antara 5.000 hingga 15.000 rubel Rusia, atau sekitar €53 hingga €160.
Baca Juga: Ini Alasan-alasan Mengapa Smartwatch Kamu Wajib Punya Fitur Sistem Navigasi Satelit GNSS!
Dalam konteks media sosial, penegakan hukum sejauh ini belum sepenuhnya seragam. Menurut Pavlov, belum ada pola tetap untuk menuntut seseorang hanya karena memberikan tanda suka pada konten yang terkait dengan organisasi “tak diinginkan”. Namun, ia mengingatkan bahwa jika aparat berkehendak, ketentuan hukum yang ada memungkinkan hal tersebut untuk dipaksakan.
Pavlov juga menegaskan bahwa mengikuti akun media yang telah dinyatakan “tak diinginkan” serta membaca atau menonton kontennya tanpa membagikannya kembali masih dianggap relatif aman. Hal yang sama berlaku untuk konten video di platform seperti YouTube, menonton diperbolehkan, sementara penyebaran atau distribusi ulang dapat menimbulkan konsekuensi hukum.