news

SIM Kedaluwarsa Masih Bisa Diperpanjang, Ini Syarat dan Biayanya

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:12 WIB
Mulai 1 Juli 2024, masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang SIM wajib menunjukkan kepemilikan BPJS Kesehatan atau JKN yang aktif. (Trenggalekkab.go.id)

PejuangKantoran.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya telah habis tidak selalu harus dibuat ulang dari awal. Dalam kondisi tertentu, SIM yang sudah kedaluwarsa masih dapat diperpanjang, sehingga pemiliknya tidak perlu melalui proses penerbitan SIM baru.

Perpanjangan SIM mati dimungkinkan apabila tanggal berakhirnya masa berlaku SIM bertepatan dengan hari ketika Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) tidak beroperasi. Kondisi ini biasanya terjadi saat tanggal merah, hari libur nasional, atau momen libur khusus seperti pergantian tahun.

Dalam situasi tersebut, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri umumnya memberikan dispensasi perpanjangan SIM. Waktu dispensasi ini ditetapkan melalui kebijakan Kepolisian dan dapat berbeda di setiap daerah, tergantung pada laporan dari Direktorat Lalu Lintas Polda setempat. Sebagai contoh, jika Satpas tutup karena libur nasional pada tanggal 5 dan 6, maka perpanjangan SIM dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya di luar tanggal merah, Sabtu, dan Minggu.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dalam pasal 4 ayat 3 disebutkan bahwa SIM yang kedaluwarsa akibat keadaan kahar dapat dikecualikan dari kewajiban pembuatan SIM baru, serta tetap bisa diperpanjang berdasarkan keputusan Kepala Korlantas Polri.

Baca Juga: Batal Pensiun, Ayustina Delia Priatna Buktikan Masih Terdepan di Lintasan Balap Sepeda SEA Games 2025

Syarat Perpanjangan SIM

Sebelum mendatangi Satpas, pemohon perpanjangan SIM wajib menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku

  • SIM lama (asli dan fotokopi)

  • Surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan

  • Surat keterangan tes psikologi

  • Bukti pembayaran perpanjangan

Baca Juga: Agar Lari Saat Hujan Tetap Aman, Lakukan 9 Hal yang Wajib Berikut Ini!

Biaya Perpanjangan SIM

Besaran biaya perpanjangan SIM ditetapkan sesuai jenis SIM yang dimiliki. Untuk SIM A, SIM B1, dan SIM B2, tarif perpanjangan sebesar Rp80.000. Sementara itu, perpanjangan SIM C, SIM C1, dan SIM C2 dikenakan biaya Rp75.000.

Khusus untuk SIM D dan SIM D1, biaya perpanjangan ditetapkan lebih rendah, yaitu Rp30.000.

Halaman:

Tags

Terkini