news

Buntut Kasus Roti O, BI Tegaskan Tak Ada yang Boleh Menolak Pembayaran Tunai dari Pembeli

Selasa, 23 Desember 2025 | 20:48 WIB
Bank Indonesia menanggapi insiden penolakan pembayaran nontunai yang terjadi antara Roti O dan pembeli. (Rotio.id)

"Di Indonesia, transaksi pembayaran dapat dilakukan secara tunai maupun nontunai, sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi,” demikian keterangan resmi Bank Indonesia dari laman Instagram resmi mereka, Senin (22/12/2025).

Transaksi sistem pembayaran pemerintah telah menyediakan dua cara yakni cash (tunai) dan non tunai, tambah Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta.

Baca Juga: Livestream Trainer adalah Profesi yang Tidak Terlihat Namun Sangat Dibutuhkan Saat Ini!

Dengan demikian masyarakat seharusnya bisa memilih sistem pembayaran yang mereka inginkan.

“Jadi masyarakat punya pilihan mau pakai tunai, mau pakai non tunai tergantung kenyamanan kita. Sebaliknya pedagang dia juga punya opsi gitu ya sesuai dengan kenyamanannya.

"Tetapi yang diterima tetap rupiah, QRIS itu hanya kanal tetapi sumber dananya tetap memakai tabungan, uang elektronik, kartu kredit, tetapi yang dipakai tetap rupiah gitu ya,” jelasnya.

Halaman:

Tags

Terkini