PejuangKantoran.com - Digitalisasi telah mengubah secara drastis perilaku masyarakat. Kita dihadapkan pada berbagai macam pilihan instrumen pembayaran yang semakin bervariasi.
Oleh karena itu Ketika gerai Roti O kedapatan menolak seorang pembeli yang ingin membayar makanan secara tunai, publik pun bereaksi keras.
Insiden penolakan pembayaran tunai yang terjadi antara seorang lansia dan pegawai Roti O di gerai Halte TransJakarta Monas, pekan lalu, menjadi viral setelah dikritik oleh seorang pria.
Baca Juga: Betulkah Sering Ngopi Bisa Memicu Gundulnya Hutan? Simak Fakta-faktanya!
Pria tersebut tak habis pikir dengan pegawai Roti O yang tega menolak seorang pembeli yang ingin membayar secara tunai. Aturan wajib cashless yang diterapkan gerai roti yang mulai beroperasi pada tahun 2012 itu dinilai merugikan konsumen.
Bagaimanapun, masih ada kalangan yang tidak terbiasa menggunakan QRIS, misalnya warga lansia. Lalu, bagaimana kalau handphone sedang mati sehingga tidak bisa menggunakan QRIS atau alat pembayaran digital lainnya?
”Kalian nggak mau kasih sama dia maksudnya apa hah? Iya itu tadi aku bilang uang cash itu harus kalian terima masa harus QRIS. Nenek-nenek itu kan nggak ada QRIS nya gimana?” tukas pria tersebut, seperti dikutip akun TikTok @Arlius_Zebua.
Undang-undang tentang mata uang
Setelah video tersebut viral, Roti O segera mengeluarkan pernyataan melalui akun Instagram mereka, yang intinya meminta maaf atas kejadian tersebut. Selain itu, juga menjelaskan mengapa mereka mengutamakan pembayaran secara cashless.
Pihak Roti O mengatakan bahwa penggunaan aplikasi dan transaksi nontunai di outlet bertujuan untuk memudahkan pelanggan. Kalau membayar secara nontunai, pembeli juga berpeluang mendapatkan promo atau diskon harga.
“Saat ini kami sudah melakukan evaluasi internal agar ke depannya tim kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik. Terima kasih atas masukan dan kepercayaan yang diberikan kepada kami,” demikian penjelasan manajemen Roti O melalui akun Instagram resmi mereka, Senin (22/12/2025).
Baca Juga: Ini Alasan Kenapa Film Garuda Di Dadaku Dihadirkan dalam Format Animasi untuk Layar Lebar
Insiden penolakan pembayaran tunai oleh Roti O tersebut segera ditanggapi oleh Bank Indonesia (BI). Bank sentral RI tersebut menegaskan bahwa pasal 33 ayat 2 UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang melarang menolak pembayaran menggunakan rupiah dalam bentuk uang tunai.
Dalam pasal tersebut dijelaskan, siapapun dilarang menolak menerima rupiah yang ditujukan sebagai pembayaran atau untuk transaksi keuangan lainnya. Kecuali, kalau keaslian rupiah tersebut memang diragukan.
“Sesuai UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Rupiah adalah alat pembayaran yang sah di NKRI dan tidak boleh ditolak, kecuali jika terdapat keraguan atas keasliannya.
Artikel Terkait
Tak Sekadar Tayang, Film TIMUR Lakukan Ini untuk Korban Bencana Sumatera
Gaji di Singapura Diprediksi Naik Tipis pada 2026, Bonus Mulai Dikurangi
Ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru untuk Rekan Kerja dalam 3 Bahasa, Sopan dan Profesional
3 Kisah Pahit Pengejar Visa WHV Australia: Antara Janji Media Sosial dan Realita yang Kelam
Jadwal Misa Natal 2025 di Gereja-gereja Keuskupan Agung Jakarta (KAJ)
Christmas Carol Colossal Vol. 2 Siap Meriahkan Natal Warga Jakarta di FX Sudirman
Lulusan Akademi Maritim, Ada Lowongan Kerja Operation Supervisor di PT Berlian Laju Tanker Tbk Nih!