PejuangKantoran.com – Meskipun puasa Ramadan baru akan dimulai pada Rabu, 18 Februari 2026, namun layanan penukaran uang baru untuk persiapan Hari Raya Idul Fitri sudah banyak dicari oleh masyarakat.
Hal ini tak lepas dari tradisi Lebaran di mana keluarga membagikan uang baru untuk “angpao Lebaran” buat para keponakan dalam momen silaturahim dengan keluarga besar.
Buat yang sudah ingin mencari uang baru, Bank Indonesia (BI) sudah membuka layanan penukaran uang baru mulai hari ini, Jumat (13/2/2026) pukul 14.00. Kamu bisa mengakses layanan ini melalui aplikasi PINTAR BI dan laman resmi pintar.bi.go.id.
Baca Juga: Cara Meminta Feedback pada Rekruter setelah Menerima Surat Pernyataan Tidak Diterima Bekerja
Cara memesan penukaran uang baru Bank Indonesia:
• Buka PINTAR BI di pintar.bi.go.id, tunggu antrean untuk masuk ke dalam sistem.
• Pilih menu [Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling] di halaman utama.
• Pilih [Provinsi] dan pilih [Kas lokasi keliling] untuk penukaran uang.
• Siapkan data diri berupa KTP untuk mengisi NIK, nomor telepon, dan e-mail aktif.
• Isi jumlah lembar uang rupiah yang ingin ditukar, biarkan tetap 0 jika tidak akan menukar. Pilih [Pesan].
• Terakhir, akan muncul resume pesanan. Pilih [Download Bukti Pemesanan] untuk dibawa ke lokasi kas keliling.
• Saat pengambilan uang, pastikan membawa bukti pemesanan dan KTP asli.
Jadwal pemesanan
• Periode 1 untuk wilayah Pulau Jawa dimulai Jumat, 13 Februari 2026, pukul 14.00 sampai kuota habis.
• Untuk wilayah di luar Pulau Jawa akan dibuka pada Sabtu, 15 Februari 2026, pukul 08.00 sampai kuota habis.
• Jadwal penukaran uang berlangsung pada 18-27 Februari 2026.
• Periode selanjutnya akan diperbarui secara berkala melalui laman resmi Bank Indonesia.
Baca Juga: Mengapa Kamu Perlu Merespons 'Rejection Letter' yang Menyatakan Kamu Tidak Diterima Bekerja?
Jumlah uang baru yang bisa ditukar
• Untuk satu paket penukaran uang baru hanya bisa menukar Rp5.300.000 per orang.
• Terdiri atas pecahan Rp50.000 maksimal 50 lembar, yakni Rp2.500.000.
• Rp20.000 maksimal 100 lembar, sejumlah Rp1.000.000, kemudian Rp10.000 maksimal 100 lembar (total Rp1.000.000).
• Uang pecahan Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000 bisa ditukar maksimal 100 lembar, sejumlah masing-masing Rp500.000, Rp200.000, dan Rp100.000.
Jangan lupa, layanan penukaran uang baru di Bank Indonesia sudah berlaku mulai hari ini, Jumat (13/1/2026) ya. *