- Komentar tentang tubuh atau penampilan secara seksual.
- Siulan, gestur, atau ekspresi vulgar.
- Lelucon seksual yang tidak diinginkan
- Tatapan yang bersifat “melecehkan” (sexual gaze)
- Pelecehan Seksual Berbasis Digital (Online)
Ini adalah bagian dari pelecehan nonfisik yang terjadi melalui media elektronik.
Misal:
- Mengirim pesan, gambar, atau video seksual tanpa consent (persetujuan).
- Komentar vulgar di media sosial.
- Penyebaran konten intim tanpa izin.
- Chat grup yang berisi objektifikasi seksual (seperti kasus FH UI).
Baca Juga: Waspada, Pelecehan di Tempat Kerja Bisa Dilakukan oleh Pihak Luar. Apa Tanggung Jawab Perusahaan?
- Pelecehan Seksual Verbal
Subkategori penting dari nonfisik (sering berdiri sendiri dalam praktiknya).
Contoh:
- Catcalling.
- Ajakan seksual yang tidak diinginkan.
- Komentar cabul atau sugestif.
- Pertanyaan pribadi bernuansa seksual.
- Eksploitasi dan Pemaksaan Seksual
Ini masuk dalam kategori yang lebih berat dalam spektrum kekerasan seksual (lebih luas dari pelecehan):
Misal:
- Memaksa seseorang melakukan tindakan seksual.
- Menggunakan posisi kuasa (atasan, dosen, dll.).
- Ancaman untuk mendapatkan keuntungan seksual.
Yang harus digari bawahi adalah, kehati-hatian itu harus selalu dipegang, baik di dunia nyata maupun ruang digital.
Kunci utama pelecehan seksual adalah “tanpa persetujuan (consent)”. Apapun yang kamu lakukan, bahkan bila hanya bersiul dan tanpa menyentuh, tapi jika objek (korban) merasa tidak pernah mengijinkan orang lain melakkukan padanya, maka hal seperti ini sudah masuk bentuk pelecehan seksual.
Mengapa? Karena bagi korban, dampaknyanya tidak hanya fisik namun juga psikologis, sosial, dan profesional. ***