Pejuangkantoran.com – Pada tanggal 13-14 April ini Universitas Indonesia (UI) menggelar forum dan proses klarifikasi/internal hearing terhadap para mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual.
Kasus ini bermula pada tanggal 11 April 2026 di platform X, sebuah aku mengunggah tangkapan layar percakapan grup chat mahasiswa Fakultas Hukum UI. Isi chat tersebut berupa komentar vulgar, objektifikasi tubuh perempuan, hingga istilah yang mengarah pada pembenaran kekerasan seksual.
Tangkapan layar tersebut lalu menyebar cepat dan memicu kemarahan publik, karena dianggap merendahkan Perempuan. Dan pada tanggal 12 April 2026, Fakultas Hukum UI menerima laporan resmi dugaan pelanggaran etik dan berpotensi tidank pidan aini.
UI mengaggap ini masus pelanggaran serius terhadap nilai akademi dan hukum dan melakukan investigasi melalui Satgas PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual).
Kasus yang termasukpelecehan seksual berbasis digital ini sanksinya bisa sanski akademi hingga drop out (DO) jika terbukti. Di luar itu, kasus ini membuka kemungkinan proses hukum jika ada unsur pidana.
Kita memang dintuntut untuk selalu berhati-hati di semua ruang, baik ruang nyata maupun ruang digital. Untuk itu, kita perlu tahu dan paham, apa saja yang termasuk dalam kategori pelecehan seksual, berdasarkan kerangka hukum Indonesia.
Definisi pelecehan seksual adalah segala bentuk perilaku bernuansa seksual yang tidak diinginkan, yang membuat korban merasa tidak nyaman, terhina, terintimidasi, atau dirugikan secara psikologis maupun sosial.
Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pelecehan seksual dibagi menjadi pelecehan seksual fisik dan pelecehan seksual nonfisik (verbal/digital).
Baca Juga: Guru Besar UGM Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Mahasiswa Bimbingan Skripsi
Adapun kategori pelecehan seksual adalah sebagai berikut:
- Pelecehan Seksual Fisik
Perilaku dengan kontak tubuh langsung bernuansa seksual tanpa persetujuan.
Misal:
- Menyentuh, meraba, atau memegang bagian tubuh sensitive.
- Memeluk, mencium, atau mendekap secara paksa
- Menghalangi gerak korban untuk tujuan seksual
- Pelecehan Seksual Nonfisik (Verbal dan Nonverbal)
Perilaku tanpa kontak fisik, namun bermuatan seksual.
Misal:
Artikel Terkait
Hari Anti Kekerasan Perempuan : Waspada Pelecehan Seksual dan Kekerasan di Dunia Kerja
Arab Saudi Beri Hukuman Denda dan 5 Tahun Penjara bagi Pelaku Pelecehan Seksual di Tempat Kerja
Viral Pelecehan Seksual di LinkedIn untuk 'Cari Sekretaris Seksi'
Pelecehan Seksual Bisa Terjadi Di Mana Saja, Termasuk di Kantor. Jika Hal Itu Terjadi, Ini Yang Harus Kamu Lakukan.
Waspada, Pelecehan di Tempat Kerja Bisa Dilakukan oleh Pihak Luar. Apa Tanggung Jawab Perusahaan?