Belajar dari Dugaan Kasus Pelecehan Seksual oleh 16 Mahasiswa FH UI, Kita Wajib Tahu Definisi dan Kategori Pelecehan Seksual

photo author
Sigit Triwahyu, Pejuang Kantoran
- Selasa, 14 April 2026 | 15:17 WIB
Ilustrasi tindakan yang bisa dianggap melakukan pelecehan seksual. oleh karena itu ketahui dan pahami definis dan kategori yang bisa dianggak melakukannya. (Pejuangkantoran.com/Made with Google AI)
Ilustrasi tindakan yang bisa dianggap melakukan pelecehan seksual. oleh karena itu ketahui dan pahami definis dan kategori yang bisa dianggak melakukannya. (Pejuangkantoran.com/Made with Google AI)

Pejuangkantoran.com – Pada tanggal 13-14 April ini Universitas Indonesia (UI) menggelar forum dan proses klarifikasi/internal hearing terhadap para mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual.

Kasus ini bermula pada tanggal 11 April 2026 di platform X, sebuah aku mengunggah tangkapan layar percakapan grup chat mahasiswa Fakultas Hukum UI. Isi chat tersebut berupa komentar vulgar, objektifikasi tubuh perempuan, hingga istilah yang mengarah pada pembenaran kekerasan seksual.

Tangkapan layar tersebut lalu menyebar cepat dan memicu kemarahan publik, karena dianggap merendahkan Perempuan. Dan pada tanggal 12 April 2026, Fakultas Hukum UI menerima laporan resmi dugaan pelanggaran etik dan berpotensi tidank pidan aini.

UI mengaggap ini masus pelanggaran serius terhadap nilai akademi dan hukum dan melakukan investigasi melalui Satgas PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual).

Kasus yang termasukpelecehan seksual berbasis digital ini sanksinya bisa sanski akademi hingga drop out (DO) jika terbukti. Di luar itu, kasus ini membuka kemungkinan proses hukum jika ada unsur pidana.

Kita memang dintuntut untuk selalu berhati-hati di semua ruang, baik ruang nyata maupun ruang digital. Untuk itu, kita perlu tahu dan paham, apa saja yang termasuk dalam kategori pelecehan seksual, berdasarkan kerangka hukum Indonesia.

Definisi pelecehan seksual adalah segala bentuk perilaku bernuansa seksual yang tidak diinginkan, yang membuat korban merasa tidak nyaman, terhina, terintimidasi, atau dirugikan secara psikologis maupun sosial.

Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pelecehan seksual dibagi menjadi pelecehan seksual fisik dan pelecehan seksual nonfisik (verbal/digital).

Baca Juga: Guru Besar UGM Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Mahasiswa Bimbingan Skripsi

Adapun kategori pelecehan seksual adalah sebagai berikut:

  1. Pelecehan Seksual Fisik

Perilaku dengan kontak tubuh langsung bernuansa seksual tanpa persetujuan.

Misal:

  • Menyentuh, meraba, atau memegang bagian tubuh sensitive.
  • Memeluk, mencium, atau mendekap secara paksa
  • Menghalangi gerak korban untuk tujuan seksual
  1. Pelecehan Seksual Nonfisik (Verbal dan Nonverbal)

Perilaku tanpa kontak fisik, namun bermuatan seksual.

Misal:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sigit Triwahyu

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X