PejuangKantoran.com - Selama ini kita sering mendengar kasus-kasus kekerasan atau pelecehan seksual di Arab Saudi. Namun, negara ini juga telah berupaya menerapkan hukuman yang setimpal bagi pelakunya.
Arab Saudi telah memperingatkan bahwa hukuman berat akan dijatuhkan terhadap orang yang terlibat dalam pelecehan di tempat kerja, lembaga pendidikan, dan tempat penampungan.
Pelanggaran tersebut dapat dihukum hingga lima tahun penjara dan denda maksimum 300.000 riyal Saudi (sekitar Rp1,2 miliar) atau salah satu dari dua hukuman tersebut, kata jaksa Saudi.
Baca Juga: Gaji di Indonesia Lebih Kecil Dibandingkan Malaysia dan Singapura, Bagaimana dengan Biaya Hidupnya?
Jaksa penuntut Saudi juga telah mendesak unit-unit terkait di sektor publik dan swasta untuk mengambil tindakan yang diperlukan untuk mencegah dan memerangi pelecehan di lingkungan kerja.
Jaksa mengatakan, siapa pun yang memiliki informasi tentang kasus pelecehan agar melaporkannya ke lembaga negara yang berwenang.
Jika korban enggan melapor, lembaga hukum tetap berwenang mengambil tindakan
Dalam beberapa tahun terakhir, Arab Saudi sudah melakukan upaya-upaya memerangi pelanggaran seksual dan meningkatkan hak-hak perempuan sebagai bagian dari reformasi drastis di kerajaan tersebut.
Pada tahun 2018, Arab Saudi menyetujui undang-undang yang mengkriminalisasi pelecehan seksual, sehingga tindakan tersebut dapat dihukum hingga lima tahun penjara dan denda maksimum SR300.000.
Pihak berwenang Saudi mengatakan bahwa hukuman legal terhadap pelecehan seksual tidak dapat diubah, bahkan jika korban melepaskan haknya atau tidak mengajukan pengaduan hukum.
Menurut hukum Arab Saudi, pelecehan dapat dikenai hukuman tiga tahun penjara dan denda SR100.000 (sekitar Rp400 juta) atau salah satu dari kedua hukuman tersebut.
Baca Juga: Pengamat Akmal Marhali: Erick Thohir Sukses Bangun Suasana Tim yang Harmonis dan Kondusif
Hukuman tersebut akan ditambah jika korbannya adalah anak-anak, orang berkebutuhan khusus, atau menjadi sasaran perbuatan tersebut saat tidur atau tidak sadarkan diri.
Kejahatan yang dilakukan terhadap korban atau situasi tersebut dapat dihukum hingga lima tahun penjara dan denda maksimum SR300.000, atau salah satu dari kedua hukuman tersebut.
Artikel Terkait
3 Hal Ini Membuatmu Kelihatan Tidak Profesional di Kantor, Jangan Pernah Lakukan!
Warren Buffet Bilang, Ini 4 Cara Biar Cepat Jadi Orang Kaya
Belajar dari Para Atlet Tenis Terkenal, Ini 4 Cara Mereka Menghadapi Tekanan
Dicari: Reporter Khusus Taylor Swift untuk Mengikuti Setiap Gerak-gerik Sang Penyanyi
Kaum Urbanites Gunakan Perbankan Digital untuk 2 Urusan Ini
Asian Games Hangzhou 2022: Kiprah 20 Pemain Muda Bulutangkis dan Kembalinya Legenda Senam Uzbek