PejuangKantoran.com - Kabar baik bagi warga Jakarta yang sedang mencari pekerjaan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana membuka 2.843 lowongan kerja melalui program bantalan sosial yang ditujukan khusus bagi pemilik KTP DKI Jakarta.
Menariknya, program ini tidak mensyaratkan tingkat pendidikan tertentu. Bahkan lulusan Sekolah Dasar (SD) pun memiliki kesempatan untuk mendaftar dan mengikuti program tersebut.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan bahwa program ini dirancang untuk membantu masyarakat memperoleh pekerjaan sekaligus memperkuat perlindungan sosial bagi warga ibu kota.
“Namanya juga proyek bantalan sosial, bisa apa saja, mulai dari membantu pasukan-pasukan oranye, PJLP dan sebagainya. Intinya, supaya orang bekerja,” ujar Pramono.
Baca Juga: 6 Langkah yang Harus Kamu Lakukan untuk Mendapatkan Sponsor Karier
Menurutnya, syarat utama untuk mengikuti program ini hanyalah memiliki KTP DKI Jakarta. Sementara untuk warga dari luar Jakarta, kesempatan tersebut belum dapat diberikan karena program ini memang diprioritaskan bagi masyarakat yang berdomisili di Jakarta.
Dalam skema yang disiapkan, para pekerja akan ditempatkan pada berbagai jenis pekerjaan pendukung layanan publik, termasuk membantu tugas-tugas yang selama ini dijalankan oleh pasukan oranye maupun tenaga Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Selain membuka peluang kerja yang lebih luas, program ini juga menawarkan penghasilan yang cukup menarik. Para peserta nantinya akan menerima upah setara Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026, yakni sebesar Rp5,72 juta per bulan.
Baca Juga: Memilah Sampah Bukan Lagi Tren, Tapi Gaya Hidup yang Semakin Penting di Kota Besar
Langkah ini menjadi salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta untuk menekan angka pengangguran sekaligus memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat yang terdampak kondisi ekonomi dan kesulitan mendapatkan pekerjaan formal.
Hingga saat ini, Pemprov DKI Jakarta masih mempersiapkan mekanisme pelaksanaan serta proses pendaftaran program tersebut. Masyarakat diimbau untuk menunggu informasi resmi terkait jadwal dan tata cara pendaftaran yang akan diumumkan oleh pemerintah daerah.