news

Gaji Pokok Seskab Teddy Cuma Rp5 Juta, tapi Masih Ada Tunjangan Kinerja dan Dana Operasional

Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:53 WIB
Berapa gaji pokok yang diterima setiap bulan oleh Seskab Teddy Indra Wijaya? (Instagram @kerjaseskabri)

PejuangKantoran.com - Sekretaris Kabinet Letkol TNI Teddy Indra Wijaya masih terus menjadi pembicaraan. Jam kerjanya terbilang cukup Panjang, terbuka pada jam-jam dini hari ia masih menerima kunjungan dan melakukan silaturahim dengan anggota masyarakat.

Jumat (19/6/2026), pukul 00.20 WIB, lalu, misalnya. Seskab Teddy diketahui bertemu Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Hercules Rosario de Marshall, di kantor Sekretariat Kabinet (Setkab), Jakarta.

”Di tengah padatnya aktivitas, komunikasi dan hubungan baik dengan berbagai kalangan tetap menjadi hal yang penting untuk dijaga," ungkap akun Instagram resmi @kerjaseskabri.

Baca Juga: Jarang Duduk Sama Berisikonya dengan Terlalu Banyak Duduk, Risiko Serangan Jantung Menanti?

Tak ada penjelasan mengenai agenda yang dibahas dalam pertemuan tersebut. Namun, foto kedua sosok tersebut yang diunggah di media sosial resmi Sekretariat Kabinet cukup menarik perhatian.

Kantor Sekretaris Kabinet sendiri punya jam kerja resmi, yaitu pukul 07.30-16.30. Melihat dedikasi Seskab Teddy untuk memberikan waktunya jauh di luar jam kerjanya ini, jadi tergelitik berapa ya gaji seorang Sekretaris Kabinet?

Gaji pokok Seskab Teddy

Menurut Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, Seskab punya hak finansial yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan kinerja, hingga dana operasional.

Perlu kamu ketahui, berdasarkan aturan tersebut, gaji pokok Seskab setara dengan pokok menteri, yaitu Rp5.040.000 setiap bulan. Sama kok, dengan kisaran gaji kamu yang baru mulai bekerja.

Bedanya, Seskab Teddy juga menerima tunjangan kinerja yang besarannya bisa mencapai puluhan juta rupiah. Hal ini juga sudah ada aturannya, yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 12 Tahun 2009 mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet.

Baca Juga: Lowongan Kerja International Paid KOL Specialist di Brand Personal Care Sant Group Indonesia

Menurut Pasal 2 perpres tersebut, tunjangan kinerja Seskab ditetapkan sebesar 150 persen dari kelas jabatan 18 yang sebesar Rp36.770.000.

Itu artinya, Seskab Teddy bisa menerima tunjangan kinerja hingga Rp55.155.000. Tunjangan ini diberikan setiap bulan sejak yang bersangkutan dilantik sebagai Sekretaris Kabinet pada 20 Oktober 2024.

Nah, untuk mendukung pelaksanaan tugasnya (bukan untuk kepentingan pribadi), Seskab juga menerima tambahan dana operasional yang nilainya jauh lebih besar daripada total gaji dan tunjangan bulanan. Berapa jumlahnya?

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2006 yang kemudian diperbaiki dalam PMK Nomor 268 Tahun 2014, seperti dikutip Hukumonline.com, Dana Operasional Menteri (DOM) adalah sebesar Rp120 juta setiap bulan.

Halaman:

Tags

Terkini