news

IDI: Dokter yang Menghina Pasien BPJS di Media Sosial Terancam Sanksi Etik

Kamis, 6 Agustus 2026 | 08:05 WIB
IDI Tegaskan Dokter yang Hina Pasien BPJS di Media Sosial Terancam Sanksi Etik (Net)

PejuangKantoran.com - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menegaskan bahwa dokter yang terbukti menghina atau mencibir pasien BPJS Kesehatan melalui media sosial dapat dikenai sanksi etik. Penegasan ini disampaikan menyusul viralnya komentar sejumlah tenaga kesehatan terhadap seorang pasien BPJS yang sebelumnya mengeluhkan harus menunggu ruang rawat inap selama berjam-jam.

Wakil Ketua Umum PB IDI, dr. Wiweka, mengatakan organisasi profesi tersebut turut menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya pasien yang menjadi sorotan publik. Di sisi lain, IDI juga memberikan perhatian serius terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh dokter di ruang digital.

Baca Juga: Ada Kucuran Saldo Anggaran Lebih (SAL) dari Pemerintah, BRI bakal Makin Kencang Biayai UMKM

Menurut Wiweka, dokter memang diperbolehkan menggunakan media sosial, namun pemanfaatannya harus untuk kepentingan edukasi masyarakat, bukan untuk menghina pasien, mempromosikan diri, atau melakukan aktivitas lain yang bertentangan dengan kode etik profesi. Ia menegaskan setiap dokter terikat oleh sumpah profesi dan Kode Etik Kedokteran Indonesia, baik saat memberikan pelayanan maupun ketika berinteraksi di ruang publik.

IDI menyebut dugaan pelanggaran tersebut akan diproses melalui Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). Sebelum sidang etik dilakukan, dokter yang bersangkutan akan dipanggil terlebih dahulu untuk menjalani proses klarifikasi. Setelah itu, majelis akan menilai apakah terdapat pelanggaran dan menentukan tingkat sanksinya.

Baca Juga: Waspada! Ditangkapnya Leny Agustya, Dalang Kasus Human Trafficking, Simak Tips Aman Menyaring Ajakan Kerja ke Luar Negeri agar Terhindar dari Peni

Wiweka menjelaskan sanksi etik yang dijatuhkan dapat bervariasi, mulai dari kategori ringan, sedang, berat, hingga sangat berat, bergantung pada hasil pemeriksaan majelis etik. Tujuan pemberian sanksi, menurutnya, adalah sebagai bentuk pembinaan terhadap profesi kedokteran agar tetap menjaga kepercayaan masyarakat.

Kasus ini bermula dari unggahan seorang pasien BPJS di media sosial yang mengaku harus menunggu sekitar delapan jam untuk mendapatkan kamar rawat inap. Unggahan tersebut kemudian mendapat sejumlah komentar bernada merendahkan yang diduga berasal dari tenaga kesehatan. Peristiwa itu memicu kritik luas dari masyarakat dan mendorong berbagai pihak, termasuk Kementerian Kesehatan serta institusi pendidikan terkait, melakukan evaluasi dan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran etik tersebut.

 
 
 
 

Tags

Terkini