PejuangKantoran.com - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menegaskan bahwa dokter yang terbukti menghina atau mencibir pasien BPJS Kesehatan melalui media sosial dapat dikenai sanksi etik. Penegasan ini disampaikan menyusul viralnya komentar sejumlah tenaga kesehatan terhadap seorang pasien BPJS yang sebelumnya mengeluhkan harus menunggu ruang rawat inap selama berjam-jam.