news

87 Ribu Pekerja Klaim JHT karena PHK hingga Mei 2026, Pasar Kerja Masih Tertekan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:10 WIB
Ilustrasi: Menurut Menteri Tenaga Kerja RI Ida Fauziyah, jumlah pengangguran lulusan sarjana dan diploma masih di angka 12 persen. (Freepik)

 

PejuangKantoran.com - Pasar kerja Indonesia masih menghadapi tekanan sepanjang 2026. Hingga Mei 2026, sebanyak 87 ribu pekerja mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Jumlah tersebut setara dengan sekitar 5% dari total klaim JHT yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan. Data ini menunjukkan bahwa PHK masih menjadi salah satu alasan pekerja mencairkan manfaat JHT setelah kehilangan pekerjaan.

Di sisi lain, terdapat sekitar 21 juta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang tercatat berstatus nonaktif. Jumlah tersebut menunjukkan besarnya kelompok pekerja yang saat ini tidak lagi tercatat sebagai peserta aktif, meski status nonaktif tidak selalu berarti seluruhnya mengalami PHK.

Baca Juga: Jajan Jadi Self-Reward: Kenapa Gen Z Rela Mengeluarkan Uang Ekstra untuk Kulineran?

Data PHK Berbeda Antarinstansi

Besaran PHK yang tercatat juga menunjukkan perbedaan cukup signifikan antara data Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Apindo mencatat sekitar 126 ribu pekerja terdampak PHK sepanjang Januari hingga Mei 2026. Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat jumlah korban PHK sebanyak 23.470 orang pada periode yang sama.

Perbedaan tersebut bukan semata-mata karena salah satu data lebih tinggi atau lebih rendah, melainkan disebabkan oleh metode pendataan yang digunakan masing-masing pihak.

Apindo menggunakan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang berstatus nonaktif sebagai salah satu indikator untuk melihat jumlah pekerja yang terdampak. Sementara pemerintah menggunakan data penerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang membutuhkan bukti PHK sebagai bagian dari proses klaim.

Dengan metode yang berbeda, jumlah pekerja yang tercatat terdampak PHK pun menghasilkan angka yang berbeda.

21 Juta Peserta BPJS Berstatus Nonaktif

Angka 21 juta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang berstatus nonaktif turut menjadi perhatian. Kondisi tersebut menunjukkan terdapat kelompok pekerja yang tidak lagi tercatat sebagai peserta aktif dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan.

Namun, status nonaktif tidak dapat secara otomatis disamakan dengan PHK. Ada berbagai kemungkinan yang dapat menyebabkan kepesertaan menjadi nonaktif, termasuk pekerja yang berhenti bekerja, berganti pekerjaan, atau tidak lagi mendapatkan pembayaran iuran.

Karena itu, data klaim JHT akibat PHK dan jumlah kepesertaan nonaktif perlu dibaca dengan konteks yang berbeda.

Baca Juga: 6 Alasan Kenapa Olahraga di Luar Ruangan yang Semakin Diminati

Halaman:

Tags

Terkini