PejuangKantoran.com — Setiap menjelang 17 Agustus, satu pertanyaan lama selalu muncul di tengah masyarakat yang beruntung mendapat undangan ke Istana Merdeka: sebenarnya wajib pakai baju adat atau tidak? Isu ini kembali ramai jelang Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun ini, dengan beredarnya anggapan bahwa aturan busana adat sudah dilonggarkan. Benarkah demikian? Berikut mitos dan faktanya.
Baca Juga: Cara War Tiket Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka, buat yang Mau Nonton Langsung!
Mitos: "Sekarang Bebas, Tak Perlu Baju Adat Lagi"
Beredar kesan di media sosial bahwa aturan busana di Istana kian longgar, sehingga tamu bisa datang dengan busana formal biasa tanpa perlu repot menyiapkan pakaian adat daerah.
Fakta: Justru Ada Dua Standar Berbeda, Tergantung Status Tamu
Setelah ditelusuri, faktanya lebih nuansa dari sekadar "boleh" atau "tidak boleh". Pemerintah membedakan ketentuan busana berdasarkan kategori tamu.
- Tamu Undangan Resmi — Tetap Wajib Busana Adat
Untuk kalangan pejabat dan tamu undangan resmi negara, ketentuan berbusana adat justru dipertegas. Berdasarkan panduan yang beredar untuk perayaan tahun ini, pria yang hadir dapat mengenakan beskap, Teluk Belanga, atau Pakaian Sipil Lengkap (PSL) dengan sentuhan kain Nusantara, sementara tamu wanita mengenakan busana adat dengan nuansa merah putih. Aturan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi. Anggota TNI dan Polri yang hadir diwajibkan mengenakan Pakaian Dinas Upacara 1 (PDU 1).
- Masyarakat Umum yang Menang War Tiket — Dianjurkan, Bukan Diwajibkan
Di sinilah sumber kesalahpahaman muncul. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa warga umum yang mendapat undangan lewat pendaftaran daring tidak diwajibkan memakai baju adat — kewajiban itu hanya berlaku untuk tamu undangan resmi. Masyarakat umum dianjurkan mengenakan pakaian nasional atau busana adat dari daerah masing-masing sebagai bagian dari semangat merayakan kemerdekaan, namun boleh juga tampil dengan busana bernuansa merah putih yang sopan dan rapi.
Jadi, mitos "tak wajib baju adat" sebenarnya separuh benar — tapi hanya berlaku untuk warga umum, bukan untuk tamu undangan resmi kenegaraan.
Baca Juga: Ini Dia 6 Siswa yang Menjadi Tim Pengibar Bendera Pusaka saat Upacara Detik-detik Proklamasi
Yang Benar-Benar Dilarang: Bukan soal Adat, tapi Soal Kepantasan
Terlepas dari status tamu, ada larangan busana yang berlaku merata untuk semua: kaus oblong, celana jeans, sandal jepit, dan sepatu kets kasual tidak diperkenankan. Aturan ini murni soal kepantasan dan kekhidmatan acara kenegaraan, bukan soal adat atau tidaknya busana yang dikenakan.
Realitas di Lapangan: Warga Tetap Antusias Berbusana Adat