Tahap 3. Jika setelah menerima Surat Peringatan tersebut alumni bersedia kembali ke Indonesia, yang bersangkutan diharuskan memindai boarding pass tiket kepulangannya, stempel Imigrasi, dan Surat Pernyataan akan mengabdi 2n + 1 sejak tiba di Indonesia.
Kemudian, hasil pindaian dokumen kepulangan tersebut wajib dikirimkan ke email monev.alumnilpdp@kemenkeu.go.id sebelum batas waktu Surat Peringatan berakhir.
Tahap 4. Jika alumni diketahui tidak kembali ke Indonesia seperti yang sudah ditetapkan dalam Surat Peringatan, pihak LPDP akan menerbitkan Surat Keputusan Direktur Utama tentang Pemberian Sanksi Pengembalian Dana Beasiswa yang telah diterima, pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang, dan publikasi melalui media resmi LPDP.
Apabila setelah diterbitkannya Surat Keputusan tersebut alumni kembali ke Indonesia, LPDP tetap akan memproses sanksi seperti yang tertuang dalam Surat Keputusan.
Baca Juga: Mau Dapat Beasiswa LPDP 2023? Lengkapi Dulu Berkas Persyaratan Umum Pendaftaran Beasiswa Reguler
Setelah itu LPDP akan mengeluarkan Surat Penagihan Pengembalian Dana Beasiswa. Alumni diharuskan melakukan pengembalian dana beasiswa maksimal 30 hari sejak Surat Penagihan dikeluarkan.
Tahap 5. Jika ketentuan dalam Surat Penagihan tersebut tidak dipatuhi oleh alumni, penagihan akan dialihkan ke Panitia Urusan Piutang Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia (DJKN RI).
Setelah proses ini, alumni LPDP akan ditindak secara independen oleh DJKN.
Nah, itulah tahapan penindakan bagi alumni Beasiswa LPDP yang tidak kembali untuk mengabdi. Semoga tidak ada lagi penerima Beasiswa LPDP yang memanfaatkan dana pendidikan dari pemerintah ini untuk kepentingan pribadi semata.