Jeep Rubicon dengan nomor pelat B 2581 PBP yang kerap dipamerkan Dandy, misalnya, diakui RAT sebagai milik kakaknya.
Menurut Direktur Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, berdasarkan pengakuan RAT, kendaraan tersebut dibeli sang kakak dari seorang office boy bernama Ahmad Saefudin.
Ahmad Saefudin, yang merupakan pemegang STNK dan BPKB Rubicon tersebut, diketahui sebagai penerima BLT (Bantuan Langsung Tunai).
Momentum untuk reformasi
Oleh karena itu, Gitadi memandang bahwa munculnya kasus RAT justru merupakan momentum yang tepat untuk melakukan reformasi dan redesain kebijakan, khususnya terkait LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).
“Sudah seharusnya LHKPN segera diperbaiki sehingga tidak ada lagi kasus penggunaan nama orang lain atau penyamaran aset.
"Dalam hal ini, para stakeholders harus juga bersinergi, misalnya saja dengan kepolisian, KPK, maupun kejaksaan, untuk menelusuri aset dan kekayaan terduga,” tuturnya.
Peristiwa ini juga menjadi momen yang tepat untuk melakukan pemerataan keadilan bagi profesi lain sesuai dengan kontribusinya.
Sebab, meskipun setiap instansi memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing, namun dalam hal anggaran dan tunjangan yang diterima masih terjadi ketimpangan.
Baca Juga: Surat Resign Rafael Alun Tersebar, Bagaimana Sih Menulis Surat Pengunduran Diri yang Profesional?
“Jadi, menurut saya ini momentum penting untuk melakukan redesain dan reformasi, termasuk memeratakan keadilan bagi profesi lain yang juga memiliki kontribusi masing-masing, terutama di bidang pendidikan yang paling kentara kesenjangannya,” ujarnya.
Yang lebih penting lagi, jangan sampai kasus ini dipolitisasi, mengingat pemilu 2024 sudah semakin dekat.
“Supaya tidak terkesan ada politisasi, khususnya menjelang Pemilu 2024, maka berbagai data dan bukti dari kasus ini harus diperkuat oleh sumber yang dipercaya,” tukasnya.
Dengan demikian, kasus ini tidak dijadikan sebagai amunisi untuk kepentingan politik kelompok tertentu untuk menyerang pemerintah.