Baca Juga: Mario Dandy Masih Dipenuhi Kemarahan Saat Rekonstruksi Penganiayaan David, tapi Marah pada Siapa?
Track record inilah yang kemudian membuat LPSK memutuskan untuk menolak permohonan pihak AG untuk dilindungi oleh LPSK.
Meskipun AG tidak memenuhi syarat perlindungan, LPSK tetap memberikan rekomendasi kepada negara khususnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak agar memperlakukan dan memenuhi hak-hak AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
“Kemudian juga kami tembuskan kepada KPAI untuk juga melakukan pengawasan agar anak AG ini dalam setiap proses diperlakukan sebagai layaknya anak yang berkonflik dengan hukum,” jelas Maneger.