Menanggapi hal itu, Teguh bilang perlu dipastikan terlebih dahulu apakah salah satu dari NIK tersebut sudah terintegrasi KTP elektronik (KTP-el) atau belum.
Alasannya karena NIK yang tidak ber-KTP elektronik, sudah pasti tidak akan bisa aktif dan tidak dapat digunakan untuk mengakses layanan publik.
Sementara menurut Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, orang yang memiliki NIK ganda kemungkinan ada unsur kesengajaan, yaitu karena memiliki dua tempat tinggal.
Misalnya, seseorang yang berdomisili di Semarang memiliki KTP Semarang. Kemudian, dia pindah ke provinsi lain dan membuat KTP lagi dengan merekam data foto dan sidik jari.
Hal tersebut bisa membuatnya memiliki dua NIK yang berbeda.
Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo: “Saya Dicari-cari Celahnya untuk Dijadikan Tersangka Penerima Gratifikasi!”
Harus diselidiki lebih lanjut
Ketua KPK 2015-2019, Saut Situmorang, yang juga menjadi salah satu narasumber di acara iNews The Prime Show with Aiman, mengatakan bahwa sidik jari orang tidak bisa sama. Sebenarnya, tidak mungkin ada satu orang yang bisa memiliki dua NIK.
“Jadi, ada data yang perlu didalami juga di sistem KTP elektronik kita,” katanya.
Kita tunggu saja kebenaran dari kabar istri Rafael Alun Trisambodo yang diduga punya dua NIK ini, ya. Apakah ini fakta atau ada kesalahan data semata. (Elga Windasari)