Terkait ditemukannya zat pemicu kanker di mi instan asal Indonesia dan Malaysia, Pemerintah Taiwan memerintahkan toko-toko yang menjual dua produk ini—tempat sampel mi instan berasal—segera menariknya.
Selain itu, importir produk ini juga akan didenda antara NT$60.000 dan NT$200 juta atau sekitar Rp29 juta dan Rp972 miliar oleh Depkes Taiwan. (Elga Windasari)