Terkait ditemukannya zat pemicu kanker di mi instan asal Indonesia dan Malaysia, Pemerintah Taiwan memerintahkan toko-toko yang menjual dua produk ini—tempat sampel mi instan berasal—segera menariknya.
Selain itu, importir produk ini juga akan didenda antara NT$60.000 dan NT$200 juta atau sekitar Rp29 juta dan Rp972 miliar oleh Depkes Taiwan. (Elga Windasari)
Artikel Terkait
3 Pertanyaan untuk Menentukan Siapa Dirimu Sebenarnya, Bukan karena Pekerjaanmu
Kenali Level Bahaya Paparan Sinar UV dan Dampaknya pada Kulit dan Mata
Terpanggang Matahari dan Gelombang Panas, Ini Cara Pilih Sunblock yang Tepat
Selain Jalani Sidang Majelis Etik dan Hukuman Disiplin, Sivitas BRIN Juga Dilaporkan ke Polisi
Ini Jadwal One Way di Jalan Tol Trans Jawa untuk Arus Balik Mudik Lebaran 2023
Tarif Tol Trans Jawa Diskon 20%, Bantu Hindari Penumpukan Kendaraan Arus Balik