● Pindah tugas orangtua yang dimaksud adalah perpindahan tugas orang tua yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pindah Tugas dari Instansi, Lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan dari tanggal 1 Juni 2022 sampai dengan tanggal 27 Juni 2023.
● Memiliki surat keterangan domisili.
● Anak guru memilih sekolah tujuan sesuai dengan tempat tugas orang tuanya.
Keseluruhan rangkaian PPDB DKI Jakarta untuk SD, SMP, SMA dan SMK ini akan selesai pada 7 Juli 2023 mendatang. (Elga Windasari)
Sumber: Rancangan Kebijakan PPDB 2021