Kuasa hukum PT Ikeda Ruddy Budhi Gunawan mengatakan bahwa PT Ikeda menyerahkan kasus ini kepada pihak berwajib dan sudah memanggil H untuk meminta keterangan.
H sendiri sudah bekerja sebagai manajer outsourcing untuk mitra perusahaan tempat AD ditempatkan, sejak 2020. Sementara AD bekerja di perusahaan yang sama sejak November 2022.
Baca Juga: Aghniny Haque Beberkan Kedekatan dengan Ibunya Sampai Mirip Orang yang Terlalu Posesif
Kasus diambil alih Bareskrim Polri
Sementara itu, kasus karyawati yang diharuskan staycation bareng bos yang melibatkan bos di Cikarang ini sudah diambilalih oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Hal itu disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polisi Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung.
Kasus diambilalih karena ada kemungkinan juga terjadi di tempat lain. Selain itu, Bareskrim juga akan menyelidiki kemungkinan kasus serupa yang terjadi dan menimpa karyawati lain.
Sebelum kasus resmi diambilalih Bareskrim minggu lalu, Polres Metro Bekasi sudah meminta keterangan dari berbagai pihak. Mulai dari pelapor atau korban, saksi terlapor, dan dua orang saksi ahli.
Sampai saat ini, pihak kepolisian belum menahan dan menetapkan H sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap karyawati berinisial AD tersebut. (Elga Windasari)