Mengenai proyek pembangunan tower BTS 4G yang sudah berjalan sejak 2006, Presiden Jokowi meminta Mahfud untuk tetap meneruskannya.
“Karena itu proyek sudah didesain sebagai kebijakan strategis pembangunan untuk pelayanan rakyat sejak tahun 2006 dan selalu berjalan bagus setiap tahun, sudah dipertanggungjawabkan, maka itu kita usahakan untuk dilanjutkan,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta tersebut.
Jika tidak diteruskan, maka rakyat akan mengalami kerugian. Selain itu, pekerjaan yang sudah dengan baik dilakukan selama 14 tahun juga akan hangus jika tidak diteruskan.
“Saya sudah panggil mantan-mantan menteri (Kominfo) itu. Ini dulu sudah berjalan dengan baik sesuai jadwal, kok rusaknya baru sekarang? Dan itu akan diusahakan untuk terus berjalan karena ini menyangkut kebutuhan rakyat,” tegasnya.
Rencananya, Mahfud akan segera melantik empat pejabat eselon yang baru di kantor Kominfo esok hari, Selasa (23/5/2023).
Sementara untuk para pegawai di Kemenkominfo, Jokowi berpesan agar terus bekerja seperti biasa di bawah kepemimpinan Mahfud MD.
Mahfud akan menjalankan tugas dan bertanggungjawab menggunakan wewenang sebagai Menkominfo sampai waktu yang belum ditentukan.
Tidak ada politisasi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi dan Hakim Konstitusi periode 2008-2013 itu juga menegaskan bahwa penangkapan Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tower BTS 4G sama sekali tidak bersifat politis.
Menurutnya, ini merupakan persoalan penggelapan uang negara dan ada UU yang mengaturnya. Ia juga menginginkan dan mendorong Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan kasus ini sebagai masalah hukum semata-mata.
“Ini bukan politisasi. Penyidikan ini sudah dimulai bulan Juni (2022) karena bulan Maret (2022) sudah minta perpanjangan, sudah diperpanjang.
“Kok pada bulan April (2022) tidak benar? Ditinjau bulan Mei (2022) tidak benar, lalu Juni (2022) dimulai penyelidikan, dan sekarang ini proses hukumnya terus berjalan,” terangnya.
Oleh sebab itu, ia meminta tindakan hukum harus secara tegas ditegakkan terhadap koruptor yang menurut istilahnya, perampok hak-hak rakyat. (Elga Windasari)