Jadi, menyembelih hewan kurban di luar waktu tersebut dengan alasan apapun, dianggap tidak sah.
Itulah cara memilih hewan yang sesuai dengan syariat Islam. Jangan sampai tidak memenuhi syarat yang diatur dalam agama agar kurban yang dilakukan dianggap sah. (Elga Windasari)
Sumber: YM Blog, Wakalahmu