Jadi, kemungkinan besar gaji PPPK Paruh Waktu nantinya juga tidak akan jauh berbeda dari kisaran ini.
Baca Juga: PLN Buka Lowongan Kerja Khusus S1 dan S2 Diaspora, Ini Jurusan dan Persyaratan yang Dibutuhkan
Sementara untuk jam kerja PPPK Paruh Waktu, seperti namanya, maka PPPK Paruh Waktu tidak akan bekerja penuh dari Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB atau sesuai dengan jam kerja di masing-masing instansi.
Jam kerja PPPK Paruh Waktu akan disesuaikan dengan yang telah disepakati sebelumnya sehingga tak perlu seharian berada di kantor.
Segala informasi mengenai PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time ini akan segera diumumkan setelah RUU ASN dirampungkan sebelum masuknya masa reses pada 14 Juli 2023 nanti. (Elga Windasari)