PejuangKantoran.com - Dengan dihapusnya pegawai honorer pada 28 November 2023 untuk digantikan dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pemerintah juga menyebut akan ada PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time.
Hal itu dikatakan langsung oleh Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus selaku anggota Panja RUU ASN yang menjelaskan, “Jadi ini PPPK dulu hanya satu, sekarang ada dua, ada yang full time, ada yang paruh waktu."
PPPK Part Time dibuat untuk mengakomodasi tenaga honorer di lingkungan pemerintahan, baik pusat dan daerah, yang terdampak kebijakan penghapusan tenaga honorer.
Baca Juga: Tenaga Honorer Dihapus, Sekarang Muncul Status ASN Baru: PPPK Part Time. Maksudnya Apa, Ya?
Selain bisa menjadi solusi agar tenaga honorer tidak kehilangan pekerjaan dan pendapatannya, PPPK Part Time ini juga tidak menambah beban anggaran untuk belanja pegawai bagi pemerintah.
"Ini menjadi win-win solution, kalau paruh waktu tentu anggaran gajinya tidak sama dengan full time, jadi meringankan anggaran negara. Di satu sisi para honorer ada kepastian dia bekerja di pemerintahan," jelasnya.
Cara mendaftar PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu
Sebenarnya, sampai saat ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemePAN-RB) belum memberikan informasi resmi mengenai cara mendaftar PPPK Part Time jika ada warga masyarakat yang berminat.
Namun, jika caranya sama seperti saat akan mendaftar PPPK, maka pendaftaran bisa dilakukan di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun dan mengikuti petunjuk yang ada di sana.
Baca Juga: KPK Buka Lowongan Kerja, Ada 5 Jabatan yang Tersedia. Ini Syarat dan Tugasnya!
Jangan lupa menyiapkan KTP, Kartu Keluarga, atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil karena surat-surat ini diperlukan saat akan mengisi formulir pendaftaran secara online.
Untuk informasi lebih lengkapnya, bisa menunggu pengumuman resmi dari KemePAN-RB mengenai hal ini.
Gaji dan jam kerja PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time
Khusus untuk PPPK Paruh Waktu belum ada ketentuan mengenai besaran gaji yang akan diterima. Namun, gambarannya bisa dilihat dari besaran gaji yang diterima oleh pegawai honorer sebelumnya.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, kisaran gaji honorer adalah antara Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan.
Artikel Terkait
Soal Data Paspor RI yang Diduga Bocor, Dirjen Imigrasi Klaim Semua Data Aman. Beneran?
Set Playlist Ini Bisa Bantu Kamu Lepas Rindu Suara Suga BTS !
Mau Tanding Badminton di Turnamen Selebriti, Celine Evangelista Ngaku Nggak Hafal Kanan-Kiri
5 Cara Mengatur Keuangan Agar Gaji Cukup buat Sebulan (dan Nggak Malah Amblas Sebelum Akhir Bulan)
Break 5 Menit Usai Bekerja Keras Ternyata Bisa Bikin Kamu Lebih Produktif Kerja
Bikin Rekor Baru, Threads Tembus 100 Juta Pengguna Baru Kurang dari 5 Hari!