Hukuman untuk pelaku revenge porn
Saat ini, pelaku revenge porn dapat dilaporkan ke kepolisian karena melanggar pasal 27 ayat 1 UU ITE.
Adapun Pasal 27 ayat (1) berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dapat membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.
Hukuman bagi pelanggarnya adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Namun selain pasal tersebut, sampai saat ini pemerintah belum memiliki aturan lain yang mengatur mengenai hukuman pidana bagi pelaku revenge porn atau image-based sexual abuse. (Elga Windasari)