Laporan akan langsung masuk ke Inspektur Jenderal Kemenkes, bukan di rumah sakit tempat praktik bullying terjadi.
Pelapor bisa langsung melaporkan nama dan NIK pelaku bullying agar langsung diusut. Namun, jika takut, bisa melaporkan tanpa nama, tetapi dengan risiko penyelidikan berlangsung lebih lama.
Jadi, bagi yang merasa mengalami bullying atau melihat praktik bullying di lingkungan kedokteran, bisa langsung melaporkannya. (Elga Windasari)