● Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 (tiga) bulan diberikan oleh Menteri Kesehatan, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, atau Pimpinan Rumah Sakit Pendidikan sesuai dengan kewenangannya; dan
● Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit, dan/atau pemberhentian untuk mengajar diberikan oleh Menteri Kesehatan, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, atau Pimpinan Rumah Sakit Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Sanksi untuk peserta didik
● Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis oleh Pimpinan Rumah Sakit Pendidikan;
● Sanksi sedang berupa skorsing paling sedikit 3 (tiga) bulan oleh Pimpinan Rumah Sakit Pendidikan; atau
● Sanksi berat berupa mengembalikan peserta didik kepada penyelenggara pendidikan dan/atau dikeluarkan sebagai peserta didik oleh Pimpinan Rumah Sakit Pendidikan.
Sanksi untuk pimpinan rumah sakit
● Sanksi ringan berupa teguran tertulis;
● Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 (tiga) bulan; atau
● Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatan, dan/atau pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit.
Cara melaporkan tindakan bullying di lingkungan kedokteran
Untuk memutus mata rantai praktik bullying yang selama ini terjadi, Kemenkes menyediakan hotline pengaduan yang bisa dilaporkan dengan dua cara:
Baca Juga: Pemerintah Resmi Sahkan RUU Kesehatan Jadi Undang-Undang, IDI Berencana Ajukan Judicial Review
● Lewat website di perundungan.kemenkes.go.id
● Nomor telepon di 0812-9979-9777