Jangan takut akan ketahuan siapa yang melakukan pelaporan karena laporan yang masuk akan langsung ditindak oleh Inspektur Jenderal Kemenkes, bukan di rumah sakit tempat praktik bullying terjadi.
Pelapor bisa langsung melaporkan nama dan NIK pelaku bullying agar langsung diusut. Namun, jika masih merasa takut, bisa melaporkan tanpa nama, tetapi dengan risiko penyelidikan berlangsung lebih lama. (Elga Windasari)