news

Dari 19 Provinsi, Hanya 64,8% Perusahaan yang Menyediakan Ruang Laktasi untuk Karyawan

Senin, 31 Juli 2023 | 18:14 WIB
Ilustrasi: Dari 19 Provinsi dengan 338 perusahaan, hanya 64,8% perusahaan yang menyediakan ruang menyusui untuk karyawannya. (Freepik)

Hak-hak ibu menyusui juga diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam Pasal 128 diatur tiga hal mengenai pemberian ASI, yaitu:

(1) Setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis.

(2) Selama pemberian air susu ibu, pihak keluarga, Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus.

(3) Penyediaan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diadakan di tempat kerja dan tempat sarana umum.

Dalam Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juga diatur mengenai instansi penyelenggara pelayanan publik yang harus menyediakan sarana/prasarana bagi ibu menyusui, atau yang sering disebut dengan pojok laktasi.

Baca Juga: Tips untuk Kamu yang Ingin Kembali Bekerja Setelah Lama Jadi Ibu Rumah Tangga Biar Nggak Kagok!

Tantangan yang terjadi di lapangan

Meski pemerintah sudah membuat banyak aturan, tetapi tidak semudah itu menerapkan aturan yang sudah ditetapkan.

Menurut Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan, salah satu faktor rendahnya angka bayi yang mendapatkan ASI eksklusif adalah minimnya dukungan perusahaan terhadap ibu yang menyusui.

Data yang dihimpun dari 19 Provinsi dengan 338 perusahaan menunjukkan, hanya 64,8% perusahaan yang menyediakan ruang menyusui untuk karyawannya.

Tentu saja ini menyebabkan karyawan perempuan sulit melakukan perah atau pumping ASI saat bekerja. Bahkan, instansi pemerintah masih banyak yang tidak menyediakan ruang menyusui ini.

Masih banyak yang beranggapan bahwa "Ruang menyusui tidak terlalu penting sehingga belum menjadi fokus untuk pengadaan di kantor".

Selain itu, ketidakpahaman pimpinan perusahaan dan instansi pemerintah mengenai hal ini juga menjadi tantangan tersendiri.

Ketidakpahaman itu bahkan tidak jarang datang dari pimpinan, bisa melalui sindiran secara verbal karena menganggap ibu menyusui ingin diperlakukan khusus, atau ejekan saat ibu bekerja gelisah karena sudah waktunya untuk pumping di tengah kegiatan kantor.

Baca Juga: Dukung Ibu Bekerja, Kantor Ini Berikan Cuti Adopsi 6 Bulan dan Izinkan Bawa Anak Saat Business Trip

Halaman:

Tags

Terkini