news

Jumlah Tenaga Non-ASN Membengkak, Revisi UU ASN Jamin 2,3 Juta Tenaga Honorer Tak akan Di-PHK

Senin, 7 Agustus 2023 | 16:33 WIB
Ilustrasi: Revisi UU ASN menjamin 2,3 juta tenaga honorer tak akan di-PHK. (Instagram @pnscantik)

Secara garis besar, terdapat tujuh kluster pembahasan dalam RUU ASN, yaitu:

  • Penguatan sistem merit;
  • Penetapan kebutuhan ASN;
  • Kesejahteraan ASN;
  • Penyesuaian ASN sebagai dampak perampingan organisasi;
  • Penataan tenaga honorer;
  • Digitalisasi manajemen ASN;
  • ASN di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Alex menjelaskan bahwa dalam revisi UU ASN, salah satu yang diperkuat adalah bagaimana ASN bisa menjadi semakin kompetitif, lincah, dan dinamis untuk menjawab tantangan zaman.

“Misalnya, untuk PPPK bisa diperluas cakupannya dengan skema kerja yang lebih adil,” ujarnya dalam Uji Publik RUU ASN di Universitas Negeri Padang (UNP), Jumat (4/08/2023) lalu.

Baca Juga: Tenaga Honorer Dihapus, Sekarang Muncul Status ASN Baru: PPPK Part Time. Maksudnya Apa, Ya?

Bahkan untuk masalah kesejahteraannya, Dekan Fakultas Ilmu Sosial UNP Afriva Khaidir mengatakan bahwa PPPK akan sangat terlindungi dengan adanya UU ASN yang sudah direvisi nanti.

Sebagai informasi, pembahasan RUU ASN di DPR RI telah rampung dan akan segera dibawa dalam sidang Paripurna terdekat.

“Semua persoalan sudah dibicarakan, tinggal ketok palu, mudah-mudahan masa sidang depan selesai kami rapat internal dapat segera menjadwalkan pleno pengesahan RUU ASN,” kata Guspardi. (Elga Windasari)

Halaman:

Tags

Terkini