PejuangKantoran.com - Sempat beredar kabar yang menyebutkan bahwa PNS laki-laki boleh poligami, sedangkan PNS perempuan dilarang menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat.
Benarkah kabar tentang PNS laki-laki boleh poligami tersebut? Betulkah peraturan ini dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN)?
Ternyata, menurut Siaran Pers Nomor 007/RILIS/BKN/VI/2023 yang dikeluarkan BKN, aturan tersebut bukan dari lembaga pemerintahan ini. Aturan PNS laki-laki boleh poligami sudah ada dalam peraturan pemerintah, 40 tahun lalu.
Baca Juga: Siap-Siap, Kenaikan Gaji PNS Akan Diumumkan Sebentar Lagi! Kira-Kira akan Naik Berapa Persen?
Aturan yang membolehkan PNS laki-laki beristri lebih dari satu, dan bahwa PNS perempuan dilarang menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat, dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan tersebut kemudian telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
Tujuan utama dibuatnya aturan ini adalah agar para PNS dapat melaksanakan tanggung jawab dan melaksanakan tugas tanpa terganggu masalah keluarga.
Dengan adanya aturan ini, PNS juga diharapkan dapat lebih menjaga tingkah laku, tindakan, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Syarat PNS laki-laki boleh berpoligami
Jika PNS laki-laki ingin poligami, tentu saja syaratnya tidak mudah. Dalam Pasal 10, diatur mengenai syarat alternatif, syarat kumulatif, dan kewenangan pejabat untuk menolak memberikan izin kepada PNS laki-laki yang ingin berpoligami.
Syarat alternatif yang harus dipenuhi PNS laki-laki yang ingin berpoligami, yang diatur dalam Pasal 10 ayat (2) adalah:
Baca Juga: Jaga-jaga, Ini Syarat dan Cara Daftar Seleksi CASN 2023 yang Bakal Dibuka September 2023
• Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;
• Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau,
• Istri tidak dapat melahirkan keturunan.