Dalam Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor: 08/SE/1983 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, ketiga kondisi tersebut harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah.
Sementara itu, syarat kumulatif yang diatur dalam Pasal 10 ayat (3) menuliskan bahwa PNS laki-laki yang ingin berpoligami harus:
• Mendapatkan persetujuan tertulis dari istri;
• Mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan; dan,
• Ada jaminan tertulis dari PNS yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
Lalu, dalam Pasal 10 ayat (4), pejabat pemerintah juga disebut tidak boleh memberikan izin bagi PNS laki-laki yang ingin berpoligami jika:
Baca Juga: Seleksi CASN 2023, Pemerintah Sebut Bakal Lebih Prioritaskan Tenaga PPPK
• Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut PNS yang bersangkutan;
• Tidak memenuhi syarat alternatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ketiga syarat kumulatif dalam ayat (3);
• Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
• Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau,
• Ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
Bagi PNS yang melanggar, status kepegawaian yang bersangkutan akan berdampak dan diancam dengan salah satu hukuman disiplin tingkat berat. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
PNS perempuan dilarang menjadi istri kedua dan seterusnya
Lalu, bagaimana dengan aturan tentang PNS perempuan dilarang menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat?