Baca Juga: Tips Jitu Agar Resolusi Tahun Baru Kamu Bisa Terwujud
"Dengan mengambil jalan pintas menerbitkan Perppu, Presiden seolah menjawab sisi kebutuhan cepat, tetapi melecehkan dan tidak melaksanakan putusan MK," kata Denny.
MK sebelumnya menyatakan Undang-Undang Ciptaker inkonstitusional secara bersyarat, setelah digugat kalangan masyarakat sipil.
Dalam putusan MK menyatakan secara formal UU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945 karena belum adanya standar baku pembuatan omnibus law. Selain itu karena tidak adanya partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dalam pembuatannya.