Perpu Cipta Kerja yang Disahkan Jokowi Tuai Banyak Kritik

photo author
Christina A.S, Pejuang Kantoran
- Minggu, 1 Januari 2023 | 21:57 WIB
 Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan PP Pengganti Undang-undang atau Perpu Cipta Kerja yang isi Perpu Cipta Kerja -nya menuai kritik.  (sl/Ist/kominfo)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan PP Pengganti Undang-undang atau Perpu Cipta Kerja yang isi Perpu Cipta Kerja -nya menuai kritik. (sl/Ist/kominfo)

Baca Juga: Tips Jitu Agar Resolusi Tahun Baru Kamu Bisa Terwujud

"Dengan mengambil jalan pintas menerbitkan Perppu, Presiden seolah menjawab sisi kebutuhan cepat, tetapi melecehkan dan tidak melaksanakan putusan MK," kata Denny.

MK sebelumnya menyatakan Undang-Undang Ciptaker inkonstitusional secara bersyarat, setelah digugat kalangan masyarakat sipil.

Dalam putusan MK menyatakan secara formal UU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945 karena belum adanya standar baku pembuatan omnibus law. Selain itu karena tidak adanya partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dalam pembuatannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Christina A.S

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X