PejuangKantoran.com - Ada yang mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) menghapus aturan cuti haid dan cuti melahirkan. Hal ini tentu menimbulkan kekhawatiran bagi karyawan perempuan.
Namun pejuang kantoran tidak perlu khawatir. Menurut info dari Kementerian Tenaga Kerja, tidak benar Perppu Cipta Kerja menghapus aturan cuti melahirkan. Pasal yang tidak dicantumkan dalam Perppu Cipta Kerja bukan berarti dihapus.
Baca Juga: Benarkah Perppu Cipta Kerja Menetapkan Aturan Istirahat Mingguan Hanya Sehari dalam Sepekan?
Ketentuan cuti haid dan cuti melahirkan tetap ada dan diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003, Paraf 3 Perempuan, Pasal 81-83. Berikut bunyinya:
Pasal 81
1) Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.
2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Pasal 82
1) Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
2) Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
Baca Juga: Pengusaha Dilarang Melakukan PHK kepada Pekerja Karena Alasan Ini!
Pasal 83
Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.
Oleh karena haid atau menstruasi dianggap hal yang natural, seringkali perusahaan tidak mengatur secara khusus cuti haid bagi karyawan perempuan. Ketika karyawan merasa nyeri haidnya cukup mengganggu, terkadang harus dianggap izin sakit atau bahkan diminta cuti.
Karena itu, ada baiknya saat menandatangani kontrak kerja saat baru diterima di perusahaan, kamu sudah paham aturan mengenai cuti haid dan cuti melahirkan di perusahaan tersebut. Jika perusahaan tidak memberikan cuti haid, hal itu dapat kamu jadikan bahan pertimbangan untuk ke depannya.
Perppu Cipta Kerja juga mengatur waktu kerja bagi para pekerja atau buruh perempuan, yaitu:
Pasal 76
1) Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
2) Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.