Perusahaan yang dimaksud seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi /lembaga /perusahaan lain yang sejenis.
Nah, perusahaan-perusahaan pelayanan ini harus mengatur penugasan pegawai/ karyawan/ pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cuti bersama 2023 yang terdiri atas delapan hari tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Artikel Terkait
Hati-hati Ketipu Beli Emas, Ini Cara Cek Emas Asli atau Palsu
Menyimpan Dana Tunai Lebih Penting Saat Resesi? Begini Cara Mempertahankan Dana Tunai Kamu!
Microsoft Berencana Pecat 10.000 Karyawan
Cara Gen Z Menginvestasikan Uang yang Bikin Mereka Mendapatkan Keuntungan Langsung
Kevin Ardilova Tidak Keberatan Tampil Nyaris Bugil di Film Autobiography, Tapi….
Lowongan Tenaga Pendukung/Tenaga Individual di Kantor Pertanahan Kementerian ATR/BPN