PejuangKantoran.com - Kamu punya usaha yang sedang berjalan? Ada baiknya kamu mengurus legalitas badan usahamu secara hukum.
Selain untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku, legalitas badan usaha juga akan memberikan perlindungan hukum bagi usaha yang kamu jalankan.
Jika usahamu sudah memiliki badan hukum hal ini akan mempermudah pengembangan usaha dan bahkan membantu meningkatkan omzet penjualan. Mengapa? Karena pelanggan tentunya semakin percaya dengan kualitas dan keamanan usahamu.
Izin usaha ini wajib dimiliki untuk usaha perseorangan, koperasi, UKM, maupun Yayasan. Nah, sebelum mengurus badan usaha secara resmi, kenali dulu perbedaan PT dan CV.
Baca Juga: HUT Bio Farma: Logo Baru Lambang Transformasi Terdepan dan Terpercaya
PT Perseorangan
Merupakan badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil,seperti telah diatur dalam peraturan perundangundangan mengenai usaha mikro dan kecil.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (Permenkumham No 21 Tahun 2021).
Persyaratan:
• WNI, perorangan.
• Hanya terdiri atas satu orang pendiri, di mana pendiri sebagai pemegang saham sekaligus direksi.
• Tidak ada komisaris.
• Kesepakatan pendiri dan maksimal 5M.
• Tidak memerlukan akta notaris, cukup dengan mengisi formulir pernyataan pendirian secara elektronik.
Baca Juga: CEO Perusahaan Teknologi Bryan Johnson Jalani Program 2 Juta Dollar Agar Kembali Muda
PT (Perseroan Terbatas)
Bentuk perusahaan yang berbadan hukum dan pendiriannya diatur secara tertulis di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
Persyaratan:
• Memerlukan paling sedikit dua orang pendiri yang merupakan WNI. Namun dalam aturan Penanaman Modal Asing (PMA), Warga Negara Asing (WNA) boleh menjadi pendiri.
• Sesuai Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 16, penamaan sebuah PT harus didahului dengan “Perseroan Terbatas” atau PT.
• Nama PT tidak boleh sama atau mirip dengan nama PT yang sudah ada, dan berdiri di wilayah Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1998.
• Modal dasar minimal Rp50.000.000, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tersebut. Dari modal tersebut, paling sedikit 25% harus disetorkan para pendiri PT sebagai pemegang saham.
• Mempunyai minimal dua pengurus yang bertindak sebagai Direksi dan Komisaris. Khusus untuk PT Terbuka, wajib memiliki paling sedikit dua anggota direksi.
• Bisa menjalankan semua kegiatan usaha sesuai maksud dan tujuan pendiriannya, seperti Perdagangan, Pertanian, Pelayaran, Pariwisata, Kontraktor, Perusahaan Pers, Radio Siaran Swasta, dan lain-lain.
Artikel Terkait
Cathay Pasific Travel Fair Dibuka: Dapatkan Tiket Liburan Promo Incaran Kamu, Korea Cuma Rp5 Juta PP
Lowongan Kerja BUMN Pegadaian untuk S1: Batas Waktu 11 Februari 2023
Lowongan Kerja BUMN Pegadaian : Siapin CV Kamu
4 Tradisi yang Bikin Cap Go Meh Lebih Bermakna (Yang Belum Ingin Menikah Juga Bisa Melempar Jeruk!)
Weekend Seru: Workshop Membuat Parfum Bersama Shade Fragrance, 5 dan 12 Februari!
Artis Rame-rame Main Tenis. Kenali Keuntungan Main Tenis dan Pukulan Dasar yang Jadi Kekuatan Pemain