Baca Juga: Promedia Gelar Seminar Transformasi Jurnalis Jadi Pengusaha Media Digital
CV (Commanditaire Vennootschap)
Bentuk usaha yang bukan berbadan hukum karena tidak ada peraturan tertentu yang mengaturnya.
Persyaratan:
• Mempunyai paling sedikit dua WNI sebagai pendirinya. WNA dilarang terlibat sebagai pendiri.
• Tidak memberlakukan aturan tertentu tentang penamaannya. Sebuah CV bisa memiliki nama yang mirip atau bahkan sama dengan CV lainnya.
• Tidak ada ketentuan khusus mengenai besaran modal awal, sehingga penyetoran modal dapat ditentukan dan dicatat secara mandiri. CV juga tidak memiliki sistem kepemilikan saham.
• Harus ada setidaknya dua orang yang bertindak sebagai Persero Aktif dan Persero Pasif dalam kepengurusan sebuah CV.
• Kegiatan usaha yang diperbolehkan dalam bentuk CV hanya Perdagangan, Pertanian, Perindustrian, Kontraktor sampai dengan Grade 4, Percetakan, Perbengkelan, dan Jasa.
Itulah perbedaan antara PT perorangan dan CV. Semoga kamu sudah bisa menentukan pilihanmu, ya.
Artikel Terkait
Cathay Pasific Travel Fair Dibuka: Dapatkan Tiket Liburan Promo Incaran Kamu, Korea Cuma Rp5 Juta PP
Lowongan Kerja BUMN Pegadaian untuk S1: Batas Waktu 11 Februari 2023
Lowongan Kerja BUMN Pegadaian : Siapin CV Kamu
4 Tradisi yang Bikin Cap Go Meh Lebih Bermakna (Yang Belum Ingin Menikah Juga Bisa Melempar Jeruk!)
Weekend Seru: Workshop Membuat Parfum Bersama Shade Fragrance, 5 dan 12 Februari!
Artis Rame-rame Main Tenis. Kenali Keuntungan Main Tenis dan Pukulan Dasar yang Jadi Kekuatan Pemain