Ingin Mengurus Legalitas Badan Usahamu? Kenali Dulu Perbedaan PT dan CV

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Minggu, 5 Februari 2023 | 20:41 WIB
Ilustrasi: Sebelum mengurus legalitas badan usaha, kenali dulu perbedaan PT dan CV. (Freepik/Shutterphu)
Ilustrasi: Sebelum mengurus legalitas badan usaha, kenali dulu perbedaan PT dan CV. (Freepik/Shutterphu)

Baca Juga: Promedia Gelar Seminar Transformasi Jurnalis Jadi Pengusaha Media Digital

CV (Commanditaire Vennootschap)

Bentuk usaha yang bukan berbadan hukum karena tidak ada peraturan tertentu yang mengaturnya.

Persyaratan:

• Mempunyai paling sedikit dua WNI sebagai pendirinya. WNA dilarang terlibat sebagai pendiri.
• Tidak memberlakukan aturan tertentu tentang penamaannya. Sebuah CV bisa memiliki nama yang mirip atau bahkan sama dengan CV lainnya.
• Tidak ada ketentuan khusus mengenai besaran modal awal, sehingga penyetoran modal dapat ditentukan dan dicatat secara mandiri. CV juga tidak memiliki sistem kepemilikan saham.
• Harus ada setidaknya dua orang yang bertindak sebagai Persero Aktif dan Persero Pasif dalam kepengurusan sebuah CV.
• Kegiatan usaha yang diperbolehkan dalam bentuk CV hanya Perdagangan, Pertanian, Perindustrian, Kontraktor sampai dengan Grade 4, Percetakan, Perbengkelan, dan Jasa.
Itulah perbedaan antara PT perorangan dan CV. Semoga kamu sudah bisa menentukan pilihanmu, ya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: smesco.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X